Selasa, 24 Maret 2015

PBNU Tidak Suka Cara KPK Sampai Menyita Masjid






Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita Masjid bersejarah Syaichona Cholil Martajasah di Bangkalan, Jawa Timur. Masjid tersebut disita lantaran terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.





"Saya minta KPK cermat. Jangan semua yang berbau Fuad (tersangka korupsi gas Bangkalan) dibilang korupsi. Jadi, jangan main disita," ujar Ketua PBNU Slamet Effendi Yusuf, saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).





Ia menjelaskan, Masjid Syaichona Cholil Martajasah sudah ada sejak lama, sebelum Fuad Amin menjadi Bupati Bangkalan. Sehingga, dia tidak percaya jika masjid bersejarah tersebut hasil dari uang korupsi Ketua DPRD Bangkalan ini.





"Itu masjid lama, tidak mungkin hasil korupsi, sekali pun Fuad cucunya. Masjid itu ada jauh sebelum Fuad jadi bupati," tuturnya.





Menurut dia, nama Masjid tersebut diambil dari nama seorang pemuka agama yang tersohor di Jawa Timur, yakni Kiai Cholil. Dia adalah tokoh yang dipuja warga Nahdliyin dan almarhum dimakamkan di kompleks masjid tersebut.





"Kiai Cholil itu pujaan NU (Nahdlatul Ulama), guru dari pendiri NU. Ada makam Beliau juga di sana banyak orang yang datangi dari seluruh Jawa," ungkapnya.





Slamet berharap KPK tidak memunculkan stigma di masyarakat bahwa makam pemuka agama dan seorang yang berjasa dalam berdirinya NU itu berada di dalam bangunan hasil dugaan korupsi Fuad Amin.





"Jangan sampai terkesan makam Kiai Cholil berada di dalam bangunan hasil korupsi. Kalau ada tambahan bangunan, mungkin saja," jelasnya.





Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron, mengungkapkan kekecewaan karena KPK menyita masjid tersebut.





"Terpuruk saya. Aset moyang saya dari 1925 dirampas. Harta keluarga besar, terutama milik teman-teman dirampas dan disita juga. Masjid Syaichona Cholil disita karena tanahnya atas nama saya, termasuk bangunan di atasnya," ujar Fuad usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 23 Maret 2015.





MEMBANTAH





Sementara, KPK angkat bicara terkait pernyataan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang menyebut Masjid Syaichona Cholil Martajasah di Bangkalan, Jawa Timur ikut disita KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).





Menurut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, masjid bersejarah tersebut tidak masuk dalam penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu. Jadi, yang dikatakan Fuad Amin usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak dapat dibenarkan.





"Perlu diklarifikasi, bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap mesjid tersebut (Masjid Syaichona Cholil)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).





Menurutnya, setiap upaya penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik KPK harus memastikan bahwa aset itu memiliki hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. "Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana (korupsi/TPPU)," bebernya.





Lebih lanjut, Priharsa menyebutkan, aset yang akan disita oleh penyidik KPK tentu harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan aset tersebut. Termasuk, masjid yang berhubungan langsung dengan Fuad Amin.





"Setiap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK, selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya.



OKEZONE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar