Kamis, 02 April 2015

Punya Saham di Pabrik Miras, Ahok: “Belum Ada Orang Mati karena Bir”






Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyiratkan keengganannya mencabut saham milik Pemprov DKI Jakarta yang ada di PT Delta Djakarta, perusahaan pemegang lisensi produksi dan distribusi sejumlah merek miras.





Hal ini diutarakan Ahok, saat menjawab pertanyaan anggota DPRD DKI Jakarta Ramli Muhammad terkait usulan melepas saham di BUMD tersebut. Menurut Ahok, permasalahan seperti ini pernah menjadi perdebatan di Amerika Serikat soal bir. Namun ternyata masih bisa dilakukan.





"Itu kan saham yang sudah ada. Kalau dijual sayang. Kalau untuk sapi enggak perlu jual saham di Delta. Sampai sekarang belum ada orang mati karena bir, yang mati itu minum miras oplosan," tegas Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (1/4/2015).





Fajar Sidik anggota dewan dari fraksi Gerindra mengatakan, keputusan Ahok menolak mengalihkan saham Pemprov DKI PT Delta Djakarta tak sejalan dengan keputusan pemerintah.





Padahal melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, pemerintah telah membatasi peredaran miras di swalayan-swalayan yang ada di seluruh Indonesia.





"Ini berarti tak sejalan dengan pemerintah tentang pengendalian, pengawasan, terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol," tegas Fajar , Kamis (2 /4/2015).





Ia menjelaskan, tentu akan bertabrakan antara peraturan menteri dengan terus diproduksinya miras-miras perusahaan plat merah milik Pemprov DKI itu.





Pemprov semestinya bisa melihat efek jangka panjang dari mengonsumsi minuman keras. Itu. "Zat-nya haram, efeknya dahsyat dari sebuah miras. Jadi saya harap pak Ahok bisa mencabut saham itu," tuturnya.





Adik almarhum Ustaz Jefri Al Buchori (Uje) ini menegaskan, miras merupakan minuman yang diharamkan. Karena, miras jenis bir tetap mengandung alkohol.





"Kalau masalah mati, minum soda seember juga mati. Bukan karena kadarnya, namun zatnya sendiri sudah berbahaya. Bahkan dalam Islam itu diharamkan. Satu tetes saja haram," tegasnya.





Kemudian, sambungnya, uang yang didapat dari penjualan saham itu dialokasikan ke hal yang jauh lebih positif lagi. Karena, dengan demikian banyak masyarakat yang menyukai hal itu.





"Kalau ditanya ke pak pendeta berdasarkan asas manfaat, saya rasa mereka juga akan setuju itu (saham) dicabut dan dialokasikan untuk hal yang bermanfaat," tuturnya.










Sebelumnya, Ahok mengatakan, tidak ada orang yang meninggal dunia lantaran menenggak miras jenis bir. Tetapi orang tewas lantaran menenggak miras oplosan.





"Sampai sekarang belum ada orang mati karena bir, yang mati itu minum miras oplosan," ujarnya.





PT Delta Djakarta termasuk BUMD yang sehat karena memberi laba bagi kas daerah DKI Jakarta. Bahkan, berulang kali BUMD tersebut menyumbang banyak pemasukan besar dibanding dengan BUMD lainnya, seperti PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo.





Pada tahun 2012, PT Delta Djakarta masuk ke dalam tiga besar BUMD penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi DKI, yaitu sebesar Rp48.346.161.000, dan jauh melebihi PAD yang diberikan PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo, yang sahamnya mayoritas dimiliki Pemprov DKI.





Sementara itu, pada tahun 2014, PT Delta Djakarta menyumbang sebanyak Rp50 miliar kepada kas daerah. PT Jakpro, BUMD yang dimiliki Pemprov DKI, memiliki 99% saham mayoritas, hanya menyumbang sebanyak Rp25 miliar.





SINDO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar