PENGEMIS BUKA LAPAK JUDI SUDAH DI BEBASKAN
LHOKSEUMAWE– Pengemis, Sufyan Suri (39) yang ditangkap personil Satpol PP dan WH saat membuka lapak judi di Lapangan Hiraq Lhokseumawe, pada Jumat (31/7/2015) sore dibebaskan setelah dijemput keluarga dan aparat Desa Balee, Kecamatan Mamplam, Bireuen.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi, menjelaskan, sebelum dibebaskan, Sufyan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatnya.
“Baik itu berupa membuka lapak judi di Kota Lhokseumawe ataupun mengemis dengan cara membawa kardus bertuliskan sumbangan untuk anak yatim,” ulas Irsyadi.
Sebelumnya, pengemis yang membuka lapak judi berupa lembar botol dengan gelang ditangkap satpol PP di lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Rabu (29/7) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Bersama dia, disita uang sebesar Rp 14,584 juta, 37 Ringgit Malaysia, satu paspor, sejumlah botol, puluhan gelang dan satu unit handphone. Sesuai paspor pria tersebut bernama Sufyan Suri (39) asal Desa Balee, Kecamatan Mamplam, Bireuen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar