Minggu, 16 Agustus 2015

SELEKSI CALON PENGURUS PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN ACEH (PDPA)

Pemerintah Aceh dengan ini memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti Seleksi Calon Pengurus Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Industri dan Perdagangan, Direktur Minyak dan Gas dan 2 (dua) Anggota Badan Pengawas dengan ketentuan sebagai berikut:

I. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

A. Waktu

Pendaftaran mulai tanggal 4 s/d 20 Agustus 2015 pada hari kerja, yaitu Senin s/d Jum’at pukul 08.30 s/d 16.30 WIB.

B. Tempat Pendaftaran

Pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi Calon Pengurus PDPA dengan alamat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh Jalan T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh.


II. PERSYARATAN PELAMAR

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
5. Khusus untuk Direksi berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak melebihi umur 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
6. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
7. Membuat dan menyajikan makalah yang menggambarkan visi, misi dan strategi pengembangan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh;
8. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan anggota direksi atau dengan Anggota Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
9. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
11. Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan/atau tidak sedang menjabat jabatan publik;
12. Bersedia bertempat tinggal di Banda Aceh;
13. Bersedia mengikuti test tertulis, psikotes serta Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Gubernur Aceh




111.TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar