Senin, 30 Maret 2015

DPR: Pemblokiran Situs Islam, Pemerintah Otoriter!





Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemblokiran 22 situs Islam yang berpaham radikal adalah sebuah tindakan terburu-buru dan berpotensi menumbuhkan sikap saling curiga di tengah masyarakat. Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya upaya klarifikasi dengan para pemilik situs.



Ketua Komisi VIII Saleh Partaona Daulay mengatakan semestinya pemerintah memanggil para pemilik situs dan memintai mereka keterangan sebelum langsung mengumumkan pemblokiran tersebut. Apabila setelahnya masih ditemukan sesuatu yang menyimpang dan berbahaya, baru dilakukan pemblokiran.



"Kalau langsung ditutup kesannya pemerintah sangat otoriter. Tidak ada ruang diskusi dan klarifikasi. Yang sedikit berbeda, langsung dibungkam," kata Saleh.



Lebih jauh lagi, pemerintah, ujarnya, juga dilihat belum menetapkan ukuran dan standar tertentu yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengidentifikasi situs penyebar paham radikalisme. Saleh khawatir jika tanpa disertai dengan standar dan pengertian yang jelas, tindakan tersebut bisa saja mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang.







Di sisi lain, pemblokiran situs tersebut, katanya, bisa menimbulkan adanya kesan prasangka dengan satu agama tertentu. Kalau hal tersebut sampai terjadi, ujarnya, tidak akan baik di tengah upaya semua pihak meningkatkan toleransi dan harmonisasi diantara masyarakat.



Oleh karena itu, dia mengharapkan pemerintah semestinya bisa bersifat arif, bijaksana dan proporsional dalam memperlakukan semua anak bangsa. Apalagi, dia berpendapat tidak semua situs yang diblokir tersebut menyebarkan paham radikalisme.



"Menurut saya, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme. Ada diantaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah," kata dia menegaskan. "Kalau dakwah dunia maya tidak diperbolehkan lalu apa bedanya konten dakwah, judi dan pornografi yang diblokir."



"Untuk itu, Kemenkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu.



Pemblokiran situs tersebut dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ke-22 situs Islam yang diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, kafilahmujahid.com, muslimdaily.net, hidayatullah.com, serta gemaislam.com.



CNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar