Tampilkan postingan dengan label BlokirSitus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BlokirSitus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2015

Upaya Pemulihan 10 Situs Islam






Rencananya kementerian bakal mengusulkan proses normalisasi 10 situs web Islam kepada Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian dari Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) Deputi Bidang Koordinator Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam, Agus Barnas mengatakan, proses lanjutan terhadap normalisasi situs web di atas bakal dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2015.





"Kami hargai niat baik para pengelola situs yang sudah datang ke sini untuk menyatakan bahwa mereka tidak radikal," ujar Agus saat ditemui usai pertemuan.





Pemimpin situs web Dakwatuna.com, Sarmin Barkah, mengatakan pertemuan kemarin belum memberi penjelasan soal definisi konten radikal. Ia merasa tidak menawarkan konten radikal di situs webnya.





"Orang MUI yang eks wartawan mengatakan bahwa Islam itu termasuk ke dalam produk jurnalistik juga. Jadi, jangan karena tak terdaftar di dewan pers, kami lantas dianggap radikal dan main asal blokir," kata Sarmin lansir CNN Indonesia.





Sampai saat ini, Sarmin mengaku situsnya masih terblokir oleh penyedia layanan internet besar seperti First Media dan Telkom Speedy.





Sejauh ini sembilan situs web Islam lain tidak menghubungi Kemenkominfo atau instansi pemerintah yang lain. Agus menyatakan nasib mereka bergantung pada hasil diskusi Kamis hari ini.





Sebelumnya, juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Chawidu menyatakan kementerian telah membentuk forum penanganan konten negatif internet terkait instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla agar pemblokiran situs Islam ditinjau ulang.





Ismail menjelaskan ada empat panel yang telah dibentuk untuk forum tersebut. Tiap-tiap panel membidangi permasalahan yang berbeda-beda.





Panel pertama, membidangi situs yang berisi pornografi, kekerasan anak, dan keamanan internet. Panel kedua, mengurusi konten yang menyangkut pelecehan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), terorisme, dan kebencian.





Panel ketiga, membidangi situs berisi investasi ilegal dan narkotika. Sementara, panel keempat bertanggung jawab untuk konten terkait hak kekayaan intelektual.

Selasa, 07 April 2015

BNPT dan Kominfo Silang Pendapat Soal Blokir Situs





Ada perbedaan pendapat antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Kominfo (Kemkominfo) soal siapa yang memutuskan situs tersebut disebut radikal dan layak ditutup.



Ribut-ribut ini muncul setelah, pihak Kominfo menutup sekurangnya 22 situs Islam yang dianggap radikal berdasarkan permintaan dari BNPT. Polemik muncul, karena beberapa pemilik situs merasa tak pernah dihubungi dan masuk kategori radikal.



Soal pemberitahuan ini, Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution punya pendapatnya. Menurut dia, instansinya tidak perlu memberitahu rencana blokir 22 situs yang diajukan ke Kemkominfo.



"BNPT tidak ada kewajiban menghubungi situs. Bisa berantem. Makanya dibentuk regulasi supaya diselesaikan dengan baik. Ada mekanismenya," ujar Saud ketika diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Jakarta, Minggu (5/4).



Dia mengutip Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif. Dalam pasal 5 ayat 1, masyarakat bisa meminta pemblokiran internet bersifat negatif ke Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika). "Selanjutnya, Menteri Kominfo lakukan pengecekan juga." kata Saud.



Saat ditanya ke Menkominfo Rudiantara, diketahui bahwa dia menyerahkan hal tersebut ke Dirjen Aptika. Karena kebetulan, Rudiantara saat pemblokiran terjadi, pada hari Minggu (29/3) sedang berada di luar kota.



"Saya terus terang, itu teknis, jadi saya kebetulan ke luar kota waktu kemarin. Jadi saya kasih disposisi, biasa kan normatif. Diproses sesuai prosedur begitu, saya pergi ke luar kota, terus ramai-ramai," katanya saat diwawancarai oleh CNN Indonesia.



Kendati demikian, Rudiantara setengah yakin bahwa seharusnya dilakukan kajian apakah situs tersebut sesuai bermuatan negatif, seperti yang dikategorikan radikal oleh BNPT.



Dikaji lagi atau tidak oleh Kominfo, sedikit diragukan. Pasalnya, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Menkominfo Henri Subiakto mengatakan sesuatu yang agak bertolak belakang.



Henri dalam diskusi di kantor Kominfo, Selasa (31/3) mengatakan bahwa buka atau tutup situs yang masuk kategori radikal tergantung dari keputusan BNPT yang masih dianggap berbahaya atau tidak.



"Kami (Kominfo) hanya wasit yang netral, Kominfo sama sekali tidak punya keahlian untuk menentukan ini berbahaya atau tidak. Kominfo tidak punya ahli agama," tegasnya, waktu itu.



Ini artinya, Kominfo diyakini hanya sebagai eksekutor. Masalah apakah ini diverifikasi sebelumnya oleh pihak Kominfo atau tidak agaknya masih diragukan.



Saat ditanya ke Rudiantara, Apakah karena ini perintah BNPT jadi dianggap urgent? DIa hanya menjawab "Saya tidak paham teknisnya kemarin. Tapi karena ini BNPT ya bisa saja." CNN

Kominfo Tatap Muka dengan 9 Pengelola Situs Islam





Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengadakan pertemuan dengan perwakilan situs media Islam yang diduga berkonten paham radikalisme hari ini, Selasa (7/4) di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.



Menurut Ismail Cawindu, pihak Kominfo telah mengundang semua situs yang memiliki alamat kontak. Sejauh ini baru ada sembilan situs yang meminta normalisasi.



Sembilan situs tersebut antara lain aqlislamiccenter.com, almustaqbal.com, arrahmah.com, panjimas.com, hidayatullah.com, muslimdaily.net, salam-online.com, gemaislam.com, dan dakwatuna.com.



Sementara itu 10 situs lainnya masih terus berusaha dihubungi namun dianggap sulit karena kebanyakan mereka memiliki domain dot com.



Kabarnya, pertemuan ini akan menjadi wadah bagi situs-situs tersebut untuk menjelaskan lebih rinci soal konten di dalam situs mereka masing-masing serta poin yang mendukung dari upaya normalisasi yang mereka ajukan. Hingga berita ini diturunkan pertemuan tersebut masih terus berlangsung.



Sebelumnya, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemenkominfo.



Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.



CNN

Minggu, 05 April 2015

Menkominfo Akui “Ada yang Tidak Beres” dengan Metode Blokir





Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyiratkan ada yang tidak beres dalam metode blokir situs Internet bermuatan negatif, termasuk pemblokiran situs Islam yang dituding radikal baru-baru ini.



Usai pemblokiran situs Islam dilakukan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar Menkominfo meninjau ulang beberapa situs yang diblokir karena dianggap radikal. JK meminta Kemenkominfo mengecek terlebih dahulu apakah situs tersebut benar-benar mengandung konten radikal atau tidak.



"Kalau hanya karena ada nama 'Islam' lalu otomatis diblokir, tidak bisa begitu," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3) silam.



JK meminta Kemenkominfo menetapkan kriteria khusus untuk menyimpulkan konten yang mengandung radikalisme. Hal ini menurutnya dilakukan untuk mencegah pemblokiran yang dilakukan tanpa analisis tepat.



Beberapa hari setelah pemblokiran, Kemenkominfo mengumumkan pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Forum ini melibatkan beragam pemangku kepentingan, antara lain instansi-instansi terkait, tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog dan para ahli di bidangnya, serta dari komunitas dan organisasi masyarakat.



"Pembentukan Forum PSIBN dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah, dan memberikan penilaian (analisis yang tepat) disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat.



Selain itu, Forum PSIBN juga akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan," tulis Kemenkominfo dalam siaran pers.



"Makanya kita perbaiki governance-nya. Ini makanya harus ada perbaikan governance. Sebetulnya perbaikan governance itu harus jauh-jauh (hari). Sebenarnya saya dari dua bulan belakangan ini sudah mau memperbaiki. Hanya KM (Keputusan Menteri) belum ditandatangani, eh ada kasus ini. Gitu lho," kata kominfo.



Saat ditanya tindakan pemblokiran ini banyak yang mengkhawatirkan sebab pemerintah Islamophobia?



"Oh nggak dong. Ini kan bukan situs Islam yang kena blokir. Ini radikalisme. Islamophobia tidak ada. Islam kita tidak blokir. Wong, saya saja pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, masa ngawur gitu."



CNNindonesia

Pemred Situs Islam akan Seret BNPT ke Meja Hijau





Sejumlah pemimpin redaksi situs islam yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronika (UU ITE) ke Kepolisian. 


Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kominfo.


"Kami bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik di KUHP karena kami situs ideologis, dampaknya banyak," ujar pemred Hidayatullah, Mahladi, ketika diwawancarai usai mengisi diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jakarta, Minggu (5/4).


Merujuk Pasal 317 Ayat 1 KUHP, siapa pun dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Dalam kasus ini, BNPT selaku pihak pelapor yang merekomendasikan pemblokiran 22 situs islam diduga melanggar pasal tersebut.


"Kami sudah melaporkan banyak data dan situs kami maskh diblokir. Kalau hanya dua berita (yang negatif), kenapa tidak minta dihapus saja? Kami bersedia," ujarnya.


Kini, tim pemred tengah berkoordinasi dengan sejumlah pengacara. Mereka tengah menganalisis celah hukum lain yang dapat digunakan untuk memidanakan Kominfo.


"Masalahnya ada tata kelola yang tidak dilakukan Kominfo saat memblokir. Kami akan menggunakan pasal di UU ITE. Kami korban stigma negatif dan ada nilai yang merugikan. Mengapa Kominfo tidak melakukan evaluasi dan menghubungi kami?" tanyanya.


Sementara itu, Kepala Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo alias Stanley menjelaskan media-media tersebut bukan produk jurnalistik. Alhasil, ketika melakukan gugatan, tak dapat menggunakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar gugatan.


"Tidak bisa memakai UU Pers sebagai lex spesialis. Kalau mereka memang produk jurnalistik, bisa," ujar Stanley usai diskusi.


Apabila mereka produk jurnalistik, maka Dewan Pers memiliki kewajiban untuk mengayomi mereka dengan beragam standar penulisan dan etika profesi.


"Kalau mereka diadukan ke polisi, polisi yang memproses. Kalau ke Dewan Pers, kami yang memproses," ujarnya.


Gugatan Meja Hijau


Lebih lanjut, pemred situs islam tersebut juga tengah menyiapkan jurus perlawanan hukum melalui meja hijau. Pihaknya akan menggunakan dua jalur, yakini pengadilan perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Perdata, kami mengugat Menkominfo dan kami masih mengkaji kesalahan dari Kominfo. Tapi jelas ada tata kelola yang tidak sesuai," kata Mahladi. Kominfo dinilai tak melakukan klarifikasi dengan 22 situs islam sebelum mereka meminta Internet Service Provider (ISP) untuk mematikan situs tersebut.


"Ada juga kemungkinan menggugat ke PTUN. Yang digugat surat yang ditujukan dari Kominfo ke ISP. Surat tidak melalui proses dalam Permen Nomor 19 Tahun 2014," tuturnya.


Mahladi menegaskan seluruh upaya hukum akan dilakukan jika Kominfo tak segera mencabut. Mereka akan menunggu proses pemanggilan oleh Komisi I DPR dan pembahasan dengan seluruh para pihak. 


"Kami melihat perkembangannya. Secepatnya, tapi mungkin kalau ada satu media yang tidak sabar, dipersilakan untuk mengugat atas nama sendiri," katanya.


cnnindonesia

BNPT sebut Blokir Situs Islam Bagian dari Jihad Pemerintah





Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Saud Usman Nasution menuturkan upaya pemblokiran yang diajukannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan bagian dari jihad.



"Kalau berjihad yang benar, sebagai pemerintah, kita berjihad untuk meluruskan terorisme," ujar Saud ketika diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jakarta, Minggu (5/4).



Saud mengklaim apa yang dilakukan lembaganya sebagai alternatif di tengah hiruk pikuk fenomena terorisme dan adanya saling tuding. "Tak ada ulama yang meluruskan, hanya menyalahkan."



Dengan dalih memerangi hal tersebut, BNPT bersikap tegas.



"Berapa banyak teroris yang harus dihadapi? Kita harus menyiapkan komponen bangsa agar bisa menghindari propaganda. Di Syiriah saja mereka datang untuk melakukan tindakan balas dendam," katanya.



Menurutnya, upaya jihad tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.



"Kami sudah bekerjasama dengan 17 universitas Islam se-Indonesia. Juga training of trainer, bagaimana pola penanggulangan terorisme," ujarnya.



Selain itu, Saud menuturkan lembaga negara tersebut juga telah berdikusi dengan sejumlah civitas akademika.



"Kami dibantu untuk meluruskan. Kita belum ada yang mau berjihad untuk meluruskan itu. Hanya mau mengoreksi," ujarnya.



Di satu sisi, berdasar penelurusan BNPT, mayoritas generasi muda yang mudah terkena terpaan media sosial, mereka berpotensi untuk terjurumus dalam aliran jihad yang tak sesuai ajaran.



"Mereka memperoleh pemahaman yang keras dari media sosial," tuturnya. BNPT juga menerima laporan dari Aliansi Guru Agama Se-Indonesia, bahwa banyak siswa-siswa yang sudah memulai pemahaman radikal.



"Jangan ajak berjihad untuk pergi ke Syiriah sana. Ini kan merugikan. Perang menyebabkan menderita anak-anak (korban) itu," ucapnya.



cnnindonesia

Hidayatullah.com Diblokir Hanya karena ada Dua Berita Negatif





Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution mengaku beberapa dari total 22 situs yang diblokir tak seluruhnya mengandung konten negatif.



"Hidayatullah kami menemukan ada dua berita yang negatif," katanya dalam kesempatan yang sama.



Menanggapi hal tersebut, pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi mengatakan, "Kami bersedia menghapus dua berita yang dianggap negatif. Tapi jangan blokir seluruh situs kami. Kamis situs ideologi yang banyak diakses orang," kata dalam diskusi tersebut.



Menurut Mahladi, pemblokiran justru mencemarkan nama baik medianya sekaligus pondok pesantren yang memiliki media tersebut. "Orang jadi menduga jangan-jangan kami teroris. Padahal kami tidak mendukung ISIS," ucapnya.



Sementara, Pakar hukum cyber Margiono menilai pemblokiran 22 situs islam dengan menutup seluruh domain tak efektif. Pasalnya, mereka dapat membuat situs baru dengan mudah. Blokir menurut Margiono dapat dilakukan hanya dengan menutup akses Uniform Resource Locator (URL) atau alamat spesifik konten tertentu.



"Jangan diblokir domainnya. URL-nya saja. URL mana yang ilegal, itu yang diblokir. Kecuali kontennya 100 persen negatif, baru domainnya diblokir," ujar Margiono dalam diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta, Minggu (5/4).



Menurut pendiri Indonesia Online Advocacy ini, tak seluruh konten dalam satu situs bernuansa negatif. Penentuan sebuah situs negatif atau tidak pun sarat dengan subyektivitas lantaran tak ada kategorisasi yang jelas.



Selama ini, ia berpendapat, tidak ada sistem pemblokiran yang efektif diterapkan di berbagai negara. "Tidak ada cara blokir yang sempurna. Bisa saja konten yang tidak bersalah, diblok. Ada juga yang underblocked, banyak yang ilegal dan harus diblok tapi tidak diblok," ucapnya.



Lebih lanjut, ia justru menyarankan ada revisi dalam arsitektur teknologi ketika akan mematikan suatu konten dalam situs tertentu.



"Teknisnya misal meminta penyedia jasa layanan untuk membuat slow down ketika masyarakat mengakses, atau cara lainnya," katanya. Penyedia jasa layanan tersebutlah yang melakukan pemblokiran otomatis. Dalam kasus ini menurut Margiono diperlukan payung hukum.



CNN

Sabtu, 04 April 2015

Makin Panas, MUI Imbau Umat Islam Pidanakan BNPT dan Kominfo





Pemblokiran 22 situs media Islam menimbulkan polemik tajam. Langkah pemerintahan Joko Widodo ini menuai protes dari berbagai elemen.



Gegabah. Itulah yang terjadi atas pemblokiran puluhan situs yang teridentifikasi memberitakan berita dan informasi tentang Islam. Setidaknya, pemerintah abai dari sisi prosedur pemblokiran situs-situs tersebut.



Protes keras pun muncul atas sikap pemerintah ini. Tak pelak tudingan pemerintahan Jokowi anti HAM, melanggar konstitusi hingga mengkhianati agenda reformasi muncul.



Komisi hukum MUI Pusat, Irjen (Purn) Anton Tabah menyarankan umat Islam melaporkan 'balik' Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta BNPT terkait pemblokiran 22 situs media Islam.



"Ini korban yang bisa melaporkan yaitu korban masyarakat yang dirugikan dengan ditutupnya situs-situs itu," katanya.



Menurutnya, jika memang masyarakat ingin berjihad tentu dengan cara melaporkan atas perbuatan sewenang-wenang pemerintah yang melakukan pemblokiran situs media Islam tanpa verifikasi pengelolaanya.



"Ini bisa diatur bagaimana caranya atau juga situs-situs Islam bersatu untuk menuntut secara hukum supaya tidak anarkis. Semua diselesaikan secara hukum," ujarnya.



Sebelumnya, Sejumlah pemimpin redaksi situs media Islam juga mengancam akan melaporkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena telah merekomendasikan pemblokiran.



"Kami bertujuh satu suara dan sepakat, jalur hukum sangat dimungkinkan kalau misal tidak ada rehabilitasi (nama media) dan tidak segera dinormalisasikan (situs)," ujar Pemimpin Redaksi AQL Islamic Center Agus Soelarto usai audiensi dengan BNPT dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3).



"Kami minta untuk dijelaskan poin-poin alasan kami disebut radikal sehingga tuduhan bukan hanya asumsi," ujar Agus.



Sementara itu, terkait pelaporan jalur hukum, para pimpinan situs Islam ini menekankan pada poin pencemaran nama baik sehingga merugikan masyarakat. "Nanti kami akan punya kuasa hukum dan dilihat pasal mana yang bisa diduga," kata Agus.



Untuk AQL Islamic Center sendiri, Agus mengklaim medianya dan enam situs lainnya seperti Hidayatullah, Salam Online, Gema Islam, Arahmah, dan lainnya, beridentitas jelas. "Kami punya alamat dan profil jelas. Bahkan jamaah kami ada 10 ribu dan mengakses melalui situs," ucapnya.



INL | CNN

Jumat, 03 April 2015

Membongkar Siapa Dalang Pemblokiran Situs Media Islam






"Tapi ada temuan diantara 22 website, rupanya hampir semua memusuhi Syiah..."




Ratusan umat Islam menggelar pengajian pemblokiran situs Islam di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (3/4/2015). Diskusi ini dihadiri juga oleh sejumlah media Islam, sedangkan media nasional dilarang untuk meliput.





Berdasarkan pantauan, pengajian ini diikuti oleh jamaah laki-laki dan perempuan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Mereka terlihat khusyu mengikuti pengajian mengenai pemblokiran situs Islam dari 5 pembicara.





Salah satu narasumber mengaku bingung dengan ditutupnya 22 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BNPT, karena DPR pun kaget pemerintah main blokir media-media Islam tersebut.





"Sampai hari ni kami merasa aneh kenapa ditutup. Karena ketika ke Komisi I DPR dan wakil DPR, mereka kaget kenapa ditutup. Bahkan DPR akan memanggil Kemenkominfo dan BNPT, karena mereka tidak mungkin radikal tapi ada sesuatu," katanya saat berpidato.





Sementara narasumber bernama Mustofa Nahra masih bingung siapa dalang dengan pemblokiran situs-situs Islam oleh Kemenkominfo dan BNPT.





Sebab, dari 22 website situs Islam yang ditutup itu bukan melulu soal radikal.





"Tapi ada temuan diantara 22 website rupanya hampir semua memusuhi syiah," ujarnya.





Bachtiar Nasir: Ada "Grand Desain"





Ditemui dalam waktu yang sama, Ustad Bachtiar Nasir menjelaskan meski Kemenkominfo dan BNPT memblokir 22 situs media Islam karena dituduh menyebarkan paham radikal, Hal ini tidak dianggap sebagai permusuhan oleh jurnalis Islam.





"Mekominfo bukan musuh kita, karena kemarin saya ditelepon pak menteri dan beliau sudah minta maaf," kata Bachtiar Nasir di Masjid Al-Azhar, Jumat (3/4/2015).





Menurut dia, musuh jurnalis Islam termasuk umat Islam adalah musuh besar yang berada dibalik ini semua yakni orang yang buat grand desain.





"Ini yang perlu kita cari bareng-bareng, makanya kita lontarkan isu dulu. Sementara, isu yang dibawa media Islam sudah menang," ujarnya.





Ia menambahkan, saat ini untuk perang bukan lagi pakai senjata karena zamannya sudah perang media. Tampaknya, Islam keliatannya senapan angin tapi mematikan sehingga sekarang perlu diperbaiki lagi setelah 22 situs media Islam diblokir pemerintah.





"Supaya lebih hebat lagi niatnya diperbaiki, saya kasih amunisinya banyak perang itu banyak ghonimah. Jadi kalau enggak perang enggak dapat ghonimah."





Media ini sarana kita berdakwah memerangi kekufuran, kemusyrikan, kemunafikan," jelas dia.





Bachtiar Nasir mengatakan, ketika media Islam ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta BNPT itu harus disyukuri karena kalau tidak diblokir sulit untuk menyatukan media-media Islam.





"Tapi setelah kejadian ini semua media Islam bersatu, Alhamdulillah," katanya, Jumat (3/4/2015).





Menurut dia, tampaknya dari pemblokiran ini akan ada hikmah yang lebih baik salah satunya proyek baru yakni berdirinya kantor Berita Islam Nusantara. Sebab, sudah saatnya media Islam berfikir lebih jauh dan harus menjadi media mainstrem.





"Jadi kalau dapat musibah bilang Alhamdulillah 'ala kulli haaal. Memang media Islam begini harus diberangus namun kedepan media Islam harus lebih hebat lagi," ujarnya.





INL

Jurnalis Islam Bersatu Kecam BNPT





Jurnalis Islam Bersatu mengecam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta BNPT karena telah memblokir 22 situs media Islam. Mereka mendesak pemerintah membuka kembali situs media Islam tersebut.



Salah satu jurnalis Islam bersatu Agus Sadolo mengatakan, pemblokiran situs media Islam oleh Kemenkominfo atas permintaan BNPT telah merugikan umat Islam, karena ini jelas secara sewenang-wenang dan mengecap radikal terhadap situs Islam.



"Kami menyesalkan pemblokiran situs media Islam tanpa verifikasi pengelola. Kemudian, dalam melakukan pemblokiran juga tidak punya dasar hukum yang jelas," katanya di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (3/4/2015).



Ia menambahkan, BNPT juga telah memberikan stigma radikalisme terhadap media Islam. Oleh karenanya, Kemenkominfo didesak segera mengaktifkan kembali situs-situs yang diblokir sesuai tuntutan masyarakat yang ingin situs media Islam.



"Kami juga mendesak pemerintah supaya tidak gegabah mencap media Islam radikal," ujarnya.



Sementara, Arjito Warno meminta dukungan kepada umat Islam karena ingin membawa pemblokiran situs media Islam ini ke jalur hukum. "Insya Allah kami akan seret ke proses hukum, mohon dukungannya," kata dia.



Di samping itu, umat Islam juga membuat petisi yang sudah mendapat dukungan sekitar 699. Untuk itu, umat Islam diminta dukung petisi secara online di petisi change.org judulnya 'Jangan Bungkam Islam, Stop Blokir Situs Islam'.



INILAH

6 dari 22 Situs Islam yang Diberangus Bisa Diakses





Delapan dari 22 Situs Islam yang diblokir Kominfo sudah bisa diakses.



Pemblokiran situs-situs Islam yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) atas permintaan BNPT karena  dituduh menyebarkan paham Islamic State (IS).



Enam situs Islam yang sudah bisa diakses dianataranya.




  1. voa-islam.com

  2. panjimas.com

  3. aqlislamiccenter.com

  4. muqawamah.com

  5. daulahislam.com

  6. shoutussalam.com (*directed: shoutussalam.org)




Pemblokiran 22 situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi menuai kritik keras dari para pengguna media sosial melalui tagar #KembalikanMediaIslam.



Penutupan situs itu, dinilai cenderung memberangus sumber-sumber berita dan sumber kajian Islam, ketimbang mencegah radikalisme dan terorisme.



Padahal ada situs-situs antiradikalisme justru diblokir oleh Kominfo, seperti laman hidayatullah.com, muslimdaily.net, eramuslim.com dan dakwatuna.com yang anti-ISIS.



Sayangnya, keempat situs tersebut masih terjebak 'Pemblokiran BNPT'



Pembredelan situs yang dilakukan pemerintah dinilai maka negara sama saja menutup akses informasi. Padahal sejak reformasi digulirkan, pemerintah telah berupaya turut serta menyuburkan keterbukaan informasi.



Sebelumnya, Kemenkominfo telah memblokir sepihak puluhan situs yang dituduh menganut paham radikal di Indonesia. Pemblokiran itu, dilakukan atas permintaan BNPT.



Berikut ke-22 situs yang telah diblokir Kemenkominfo yakni:



1. arrahmah.com

2. voa-islam.com

3. ghur4ba.blogspot.com

4. panjimas.com

5. thoriquna.com

6. dakwatuna.com

7. kafilahmujahid.com

8. an-najah.net

9. muslimdaily.net

10. hidayatullah.com

11. salam-online.com

12. aqlislamiccenter.com

13. kiblat.net

14. dakwahmedia.com

15. muqawamah.com

16. lasdipo.com

17. gemaislam.com

18. eramuslim.com

19. daulahislam.com

20. shoutussalam.com

21. azzammedia.com

22. indonesiasupportislamicstate.com

Kamis, 02 April 2015

MUI Kecam Pemblokiran Situs Islam oleh BNPT





Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Prof Dr Din Syamsuddin tidak senang langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran situs Islam di internet.



"Penutupan situs Islam tentu mengundang reaksi umat Islam karena ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas terorisme," ujarnya di Makassar, Rabu malam.



Menurut Din, seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).



"Saya sudah berkomunikasi dengan Menkominfo terkait hal ini. Dalam waktu dekat kami akan duduk bersama membahas soal ini. Saya sayangkan kenapa baru mau dibicarakan setelah sudah mengambil langkah itu," katanya seusai menghadiri Harsiarnas KPI di Anjungan Losari.



Ketua Umum Muhammadiyah ini berpendapat bahwa pemblokiran situs islam adalah langkah tidak tepat dan menyinggung perasan umat Islam, meskipun tidak semua situs islam ada membawa isu paham radikal yang mengarah ke terorisme.



"Kenapa situs yang berbau porno dan merusak ahlak itu dibiarkan dan tidak diblokir, malah terkesan dibiarkan, sementara situs Islam dianggap penyebar terorisme oleh pemerintah itu diblokir, padahal tidak semua situs kan," ujar dia.



Din menambahkan pemblokiran situs Islam tidak efektif karena rata-rata situs Islam membawa idelogi agama yang menyangkut aqidah orang islam kendati ada pula yang memanfaatkan islam dengan membuat situs.



"Faktanya semuanya di blokir dan tidak memberikan ruang dan memeriksa secara seksama, meskipun kami akan melakukan pertemuan tetapi langkah ini menurut pendapat saya tidak efektif," ulasnya.



ANTARA

BNPT: Situs Islam Diblokir karena Jelek-jelekkan Jokowi




Kepala Humas dan Pusat Informasi BNPT, Irfan Idris




Kepala Humas dan Pusat Informasi BNPT, Irfan Idris mengklaim alasan pemerintah memblokir situs media Islam yang dianggap radikal, bukan hanya karena “memuat tentang ISIS”, tetapi juga memuat konten berita yang menjelek-jelekkan aparatur negara atau menjelekkan NKRI.





“Judulnya memang tolak ISIS, tapi belakangnya demokrasi buruk. Jokowi bla bla bla. Ini kan sama saja mendiskriminasi,” klaim Irfan, Selasa (31/3/2015).





Irfan mengklaim, ketika membahas soal NKRI maka persoalan radikalisme bukan saja soal konten ISIS. Namun, juga berita yang memuat ajakan untuk membenci umat agama lain. Menurutnya, berita itu sama saja memecah belah masyarakat.





Irfan juga mengklaim Badan Penanggulangan Nasional Terorisme (BNPT) punya cukup bukti untuk mengkategorikan 19 website tersebut telah menyalahi aturan. Dalam waktu dekat Irfan mengatakan akan mengajak tujuh media yang menuntut penjelasan untuk melihat bukti dan menyamakan persepsi.





“Ya kita ada semua, kita rapat internal dulu dengan tim khususnya, dalam dua hari kita ketemu lagi,” ujar Irfan yang langsung meninggalkan kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Selasa (31/3), sebagaimana dikutip ROL.





Pemblokiran yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) atas permintaan BNPT sebelumnya dilaporkan terkait penyebaran paham kelompok Islamic State (IS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).





Namun anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin menegaskan bahwa Kemenkominfo harus menjelaskan hal ini agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, pasalnya, media-media Islam yang disebutkan telah diberlakukan pemblokiran justru selama ini menentang paham radikalisme ISIS.





Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir sejumlah situs web yang dianggap bermuatan paham “radikalisme”.





Menurut Mahfud, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa penindakan atas situs web harus melalui pengadilan. Jika tak ada izin dari pengadilan, maka pemerintah tidak berhak untuk memblokir situs-situs tersebut.





Selain itu, Kemkominfo telah mengakui kalau pihaknya tidak sampai meneliti isi konten media-media Islam online yang diminta ditutup oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).





Pemblokiran situs-situs Islam ini menuai kecaman dari netizen, ribuan orang menggunakan tagar #KembalikanMediaIslam sebagai bentuk protes terhadap aksi Kemkominfo yang dengan mudahnya meloloskan rekomendasi BNPT.



ARRAHMAH

Rabu, 01 April 2015

JK Tegur Kominfo, "Jangan Sembarangan Blokir!"





Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memerintahkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meninjau ulang 22 situs web media Islam yang diblokir.


JK telah menghubungi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara agar tak sembarangan melakukan pemblokiran dan lebih mengedepankan investigasi telebih dahulu.


"Kalau hanya karena ada nama 'Islam' lalu otomatis diblokir, tidak bisa begitu," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3).


JK meminta Kemenkominfo menetapkan kriteria khusus untuk menyimpulkan konten yang mengandung radikalisme. Hal ini menurutnya dilakukan untuk mencegah pemblokiran yang dilakukan tanpa analisis tepat.


JK meminta Kominfo menghindari tindakan 'ekstrimis otomatis' dan mengutamakan ketelitian dalam menetapkan situs yang mengandung radikalisme.


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, mengatakan bahwa pihaknya tidak menilai sampai ke konten karena mereka hanya meneruskan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


"Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT," ujarnya.


"Kominfo meneliti satu-satu, tapi tidak melihat sampai konten. Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT," ujarnya.


Tindakan Kominfo untuk memblokir 22 situs Islam menuai protes banyak pihak, baik DPR dan juga ormas Islam. Menurut DPR pemblokiran situs terlalu terburu-buru dan dini. Alhasil, hal tersebut berpotensi menyebabkan Islamofobia di kalangan masyarakat.

Alasan lain Situs Islam Diblokir, Tak pakai Domain .id





Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelumnya meminta sejumlah situs Islam untuk diblokir kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika. Setelah peristiwan itu terjadi perdebatan di masyarakat, salah satunya mempertanyakan definisi radikal terhadap konten di situs itu.


Dalam pertemuan sejumlah pengelola situs Islam dengan perwakilan dari Kemenkominfo, BNPT, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, dikemukakan ada empat kriteria sebuah situs web digolongkan mengajarkan gerakan radikal. 


Empat kriteria itu adalah sebagai berikut:


  1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama

  2. Takfiri atau mengkafirkan orang lain

  3. Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS

  4. Memaknai jihad secara terbatas



Dari pihak Kemenkominfo juga menjelaskan kriteria pemblokiran sebagai berikut.


  1. Sudah dianalisa oleh K/L yang mengajukan permintaan

  2. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (.id)

  3. Dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.



Menariknya, ada poin yang menyebutkan bahwa pemblokiran ini dilakukan karena situs web itu tidak menggunakan domain dari Indonesia atau .id (dot id).


"Dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiyakto, bahwa karena situs tersebut lebih banyak menggunakan dot com (.com) maka kita mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan bukan menggunakan dot id (.id)," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo Ismail Cawidu berkilah, kepada sejumlah wartawan.


Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut hubungan antara menggunakan domain dot com dengan kesulitan komunikasi dengan pengelola situs. Apalagi banyak juga situs di Indonesia memanfaatkan domain dengan akhiran dot com tersebut.

Blokir Situs Islam: Dihabisi Dulu, Mikir Belakangan






Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyesalkan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 22 situs pemberitaan berbasis Islam. 





Menurut Jimly, tindakan cepat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memblokir situs pemberitaan berbasis Islam memunculkan kesan bahwa mendahulukan pembredelan dan mengesampingkan klarifikasi.





"Nanti bisa saja pemerintah melakukan tindakan yang sama, dibredel dulu, baru urusan belakangan," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).





Jimly menuturkan, pemblokiran kali ini terkesan tidak ada klarifikasi dan penyaringan yang membuat penanggung jawab situs tersebut seakan didesak untuk melakukan pembuktian terbalik. Padahal seharusnya, eksekusi berupa pemblokiran harus memiliki dasar yang kuat.





"Seakan-akan ada kesan, sikat dulu sampai yang bersangkutan membuktikan bahwa dia tidak salah," ujar Wakil Ketua Tim Independen tersebut.





Jimly mengatakan, Kominfo seharusnya yang langsung mengeksekusi rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs yang dianggap bermuatan radikal dan terorisme.





"Saya rasa sebaiknya memang rekomendasi dari BNPT itu tidak mentah-mentah diterima Menteri. Menteri menyeleksi lagi, jadi ada tim verifikasi," katanya.





Menurut Jimly, pemblokiran memang merupakan kewenangan Menteri Kominfo Rudiantara. Namun kewenangan itu harus diikuti dengan pertimbangan matang dan menyiapkan penjelasan yang relevan untuk menjawab pertanyaan publik.





"Kalau BNPT mintanya maksimum, misal minta 100, tetapi Menteri bisa beri pertimbangan. Dari permintaan 100, dikasih 75," kata Jimly.





Dia menambahkan, jika situasi seperti ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan bisa mengganggu prinsip kebebasan pers. Hal tersebut saat ini bahkan sudah menjadi kekhawatiran banyak pihak bahwa era sekarang akan kembali ke masa lalu.





BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir 19 situs yang diajukan.





Merujuk Pasal 1 peraturan menteri tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. Atas pemblokiran ini, perwakilan situs Islam juga sudah bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas soal pemblokiran ini.





Saat ini sejumlah pengurus situs berita berbasis Islam yang diblokir sedang bea di Komisi I DPR untuk meminta kejelasan mengenai pemblokiran. Mereka yang ikut dalam rapat dengar pendapat tersebut yaitu Aql-Islamicculture, VOA-islam.com, dan Dakwatuna.com.





CNN

Polres Bangka Terapkan Polwan Pakai Jilbab





Kami tentu memberikan apresiasi terhadap anjuran polwan menggunakan jilbab tersebut, ini membuktikan Polri menghargai kehidupan dan norma agama Islam



Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung siap menerapkan anjuran membolehkan polisi wanita (Polwan) memakai jilbab.



"Petunjuk teknis anjuran polwan pakai jilbab itu sudah kami terima, sudah disampaikan ke seluruh satuan untuk diterapkan," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP M Zainul di Koba, Rabu.



Ia menjelaskan, polwan memakai jilbab itu bukan wajib tetapi anjuran sebagai bentuk institusi menghargai dan menghormati norma agama yang mengatur tentang hijab.



"Di Polres Bangka Tengah ada belasan polwan dan ada satu yang sudah pakai jilbab, kami mendukung penuh anjuran tersebut," ujarnya.



Ia menjelaskan, terkait anjuran memakai jilbab tidak ada pemaksaan dan kewajiban diserahkan kepada polisi wanita, "silahkan berjilbab kalau ingin memakainya".



"Memang hingga sekarang belum dipersiapkan pakaian dinas khusus untuk polwan berjilbab, untuk sementara menyesuaikan saja sambil menunggu pakaian dinas khusus polwan berjilbab," ujarnya.



M Zainul menyatakan, polwan menggunakan jilbab tidak mengganggu aktivitas sebagai aparat penegak hukum dan jilbab bentuk penghargaan terhadap norma dan hak asasi manusia.



"Polwan menggunakan jilbab khusus mereka yang beragama Islam saja, Polwan juga ada bergama di luar Islam makanya ini berbentuk anjuran saja," ujarnya.



Sementara Suhairi, seorang warga Bangka Tengah mendukung penuh adanya anjuran dari Kapolres kepada polwan menggunakan jilbab.



"Kami tentu memberikan apresiasi terhadap anjuran polwan menggunakan jilbab tersebut, ini membuktikan Polri menghargai kehidupan dan norma agama Islam," ujarnya.



Selain itu kata dia, anjuran polwan menggunakan jilbab memberi kesempatan kepada kalangan wanita yang sudah mengenakan jilbab untuk menjadi anggota polisi.



"Setidaknya memberi kesempatan yang sama kepada wanita berjilbab untuk menjadi anggota polisi," ujarnya.

Selasa, 31 Maret 2015

Situs Dibungkam, Pimpinan Situs Mengadu ke DPR





Para pimpinan media yang situsnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadu ke Komisi I DPR, mengeluhkan pemblokiran tanpa alasan yang kuat.


"Ada 22 situs yang diberhangus BNPT dan persoalannya adalah pemblokiran itu dilakukan tanpa mediasi apapun," kata Dewan Redaksi Voaislam.com, Aendra, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu.


Dia mempertanyakan langkah Kemenkominfo tanpa peringatan kepada pihaknya, langsung memblokir situs. Menurut dia pada tanggal 30 Maret 2015 ada surat dari Kemenkominfo yang intinya melakukan pemblokiran berdasarkan rekomendasi BNPT.


"Dalam surat itu situs kami dianggap memiliki paham radikal dan seharusnya dijelaskan lebih dahulu apabila mau melakukan pemblokiran," ujarnya.


Dia menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, kebijakan pemerintah harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut dia pemblokiran situs itu harus berdasarkan perintah pengadilan sehingga dirinya mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.


"Apakah negara hukum seperti Indonesia tidak melihat situs secara isinya dan kami menilai Kemenkominfo dangkal kajiannya sebelum menutup situs," katanya.


Perwakilan voaislam.com, Abdul Halim, menilai langkah BNPT yang memberikan rekomendasi pemblokiran itu merupakan tindakan seperti zaman orde baru karena bisa memerintah langsung ke Kemenkominfo.


Dia berharap Komisi I DPR bisa mengakhiri kekisruhan ini dan situs-situs yang diblokir itu harus dipulihkan.


"Kami tidak pernah berkampanye paham radikal kalau tindakan seperti ini maka kami menilai BNPT seperti monster," ujarnya.


Perwakilan Hidayatullah.com Mahyadi mengatakan pihaknya sudah menanyakan alasan pemblokiran situs tersebut kepada Kemenkominfo dan dijawab karena instruksi BNPT.


Dia mempertanyakan tolak ukur situsnya dianggap sebagai penyebar radikalisme dan berbahaya karena selama ini tidak pernah menyebarkan berita yang dituduhkan tersebut.


"Kami tidak pernah menggiring masyarakat untuk ikut NIIS/ISIS namun malah kami meminta masyarakat untuk hati-hati terhadap ISIS," katanya.


Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi I DPR dengan perwakilan situs yang diblokir itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya, dan dihadiri para pimpinan dan anggota Komisi I DPR.


Sebelumnya Kemenkominfo telah memblokir 19 situs sejak Minggu (29/3) berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.


BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena


dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.


Sejumlah 19 situs tersebut di antaranya arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, dan an-najah.net.


Juga muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.


ANTARA

Tantowi: Blokir Situs Islam, Rezim Jokowi Masuk Perangkap Barat





Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dinilai masuk perangkap dunia barat yang cenderung anti-Islam.



Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai pemblokiran situs Islam online yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memblokir situs Islam online bagian dari perangkap dunia barat.



"Jadi kalau sampai basisnya adalah Islam maka kita sudah masuk perangkap negara-negara tersebut. Jadi kita sudah mengamini teori mereka bahwa terorisme itu adalah Islam," ujar Tantowi di Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).



Yang pertama, kata dia, pemerintah bisa dihadapkan dengan tuduhan memberangus kebebasan berekspresi.



"Jadi perlu ada studi yang sangat matang dan mendalam dalam situs-situs tersebut," ujar Tantowi di Komisi I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).



Politikus Golkar ini, pemblokiran situs Islam tersebut juga dapat merenggut hak rakyat untuk mendapatkan informasi.‎



"Lalu yang ketiga, pemblokiran tersebut juga bisa disebut pelanggaran Hak Asasi Manusia. Itulah catatan kami," tandasnya.



Dia menyerukan kepada penduduk Indonesia mayoritas beragam Islam untuk menentang keras kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK tersebut.



"Kita adalah negara penduduk Islam terbesar di dunia. Kita harus berani melawan teori itu bahwa Islam bukanlah terorisme. Islam itu justru adalah agama rahmatan lil alamin, agama yang dekat dengan perdamaian dan kesejukan. Itu harus ditujukan oleh kita," tandasnya.



SINDO

Mahfud MD: Pemblokiran Situs Islam harus Izin Pengadilan





Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengabulkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir 22 situs Islam online di Indonesia.



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pemerintah harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan negeri dalam melakukan pemblokiran situs. Karena itu, dia menilai pemerintah tidak dapat secara sepihak memblokir 22 situs Islam.



"Mestinya atas perintah hakim. Minta izin dulu ke pengadilan," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).



Pasalnya, kata dia, MK telah mengatur saat melakukan pemblokiran situs, pemerintah harus meminta izin terlebih dahulu pada pengadilan negeri setempat.



"Kalau sudah menyangkut hak, MK sudah pernah menerbitkan vonis. Sebelum ada izin keputusan dari pengadilan tidak bisa (diblokir) harus izin pengadilan setempat," tandasnya.



Sebelumnya, Kemenkominfo ‎mengabulkan permintaan BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 yang meminta memblokir 22 situs Islam karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.



Berikut ke-22 situs yang telah diblokir Kemenkominfo yakni:

1. arrahmah.com

2. voa-islam.com

3. ghur4ba.blogspot.com

4. panjimas.com

5. thoriquna.com

6. dakwatuna.com

7. kafilahmujahid.com

8. an-najah.net

9. muslimdaily.net

10. hidayatullah.com

11. salam-online.com

12. aqlislamiccenter.com

13. kiblat.net

14. dakwahmedia.com

15. muqawamah.com

16. lasdipo.com

17. gemaislam.com

18.eramuslimin.com

19. daulahislam.com

20. shoutussalam.com

21. azzhammedia.com

22. indonesiasupportislamicstate.com



SNDO