Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyesalkan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 22 situs pemberitaan berbasis Islam.
Menurut Jimly, tindakan cepat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memblokir situs pemberitaan berbasis Islam memunculkan kesan bahwa mendahulukan pembredelan dan mengesampingkan klarifikasi.
"Nanti bisa saja pemerintah melakukan tindakan yang sama, dibredel dulu, baru urusan belakangan," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).
Jimly menuturkan, pemblokiran kali ini terkesan tidak ada klarifikasi dan penyaringan yang membuat penanggung jawab situs tersebut seakan didesak untuk melakukan pembuktian terbalik. Padahal seharusnya, eksekusi berupa pemblokiran harus memiliki dasar yang kuat.
"Seakan-akan ada kesan, sikat dulu sampai yang bersangkutan membuktikan bahwa dia tidak salah," ujar Wakil Ketua Tim Independen tersebut.
Jimly mengatakan, Kominfo seharusnya yang langsung mengeksekusi rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs yang dianggap bermuatan radikal dan terorisme.
"Saya rasa sebaiknya memang rekomendasi dari BNPT itu tidak mentah-mentah diterima Menteri. Menteri menyeleksi lagi, jadi ada tim verifikasi," katanya.
Menurut Jimly, pemblokiran memang merupakan kewenangan Menteri Kominfo Rudiantara. Namun kewenangan itu harus diikuti dengan pertimbangan matang dan menyiapkan penjelasan yang relevan untuk menjawab pertanyaan publik.
"Kalau BNPT mintanya maksimum, misal minta 100, tetapi Menteri bisa beri pertimbangan. Dari permintaan 100, dikasih 75," kata Jimly.
Dia menambahkan, jika situasi seperti ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan bisa mengganggu prinsip kebebasan pers. Hal tersebut saat ini bahkan sudah menjadi kekhawatiran banyak pihak bahwa era sekarang akan kembali ke masa lalu.
BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir 19 situs yang diajukan.
Merujuk Pasal 1 peraturan menteri tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. Atas pemblokiran ini, perwakilan situs Islam juga sudah bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas soal pemblokiran ini.
Saat ini sejumlah pengurus situs berita berbasis Islam yang diblokir sedang bea di Komisi I DPR untuk meminta kejelasan mengenai pemblokiran. Mereka yang ikut dalam rapat dengar pendapat tersebut yaitu Aql-Islamicculture, VOA-islam.com, dan Dakwatuna.com.
CNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar