Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelumnya meminta sejumlah situs Islam untuk diblokir kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika. Setelah peristiwan itu terjadi perdebatan di masyarakat, salah satunya mempertanyakan definisi radikal terhadap konten di situs itu.
Dalam pertemuan sejumlah pengelola situs Islam dengan perwakilan dari Kemenkominfo, BNPT, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, dikemukakan ada empat kriteria sebuah situs web digolongkan mengajarkan gerakan radikal.
Empat kriteria itu adalah sebagai berikut:
- Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
- Takfiri atau mengkafirkan orang lain
- Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
- Memaknai jihad secara terbatas
Dari pihak Kemenkominfo juga menjelaskan kriteria pemblokiran sebagai berikut.
- Sudah dianalisa oleh K/L yang mengajukan permintaan
- Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (.id)
- Dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
"Dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiyakto, bahwa karena situs tersebut lebih banyak menggunakan dot com (.com) maka kita mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan bukan menggunakan dot id (.id)," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo Ismail Cawidu berkilah, kepada sejumlah wartawan.
Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut hubungan antara menggunakan domain dot com dengan kesulitan komunikasi dengan pengelola situs. Apalagi banyak juga situs di Indonesia memanfaatkan domain dengan akhiran dot com tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar