Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memerintahkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meninjau ulang 22 situs web media Islam yang diblokir.
JK telah menghubungi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara agar tak sembarangan melakukan pemblokiran dan lebih mengedepankan investigasi telebih dahulu.
"Kalau hanya karena ada nama 'Islam' lalu otomatis diblokir, tidak bisa begitu," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3).
JK meminta Kemenkominfo menetapkan kriteria khusus untuk menyimpulkan konten yang mengandung radikalisme. Hal ini menurutnya dilakukan untuk mencegah pemblokiran yang dilakukan tanpa analisis tepat.
JK meminta Kominfo menghindari tindakan 'ekstrimis otomatis' dan mengutamakan ketelitian dalam menetapkan situs yang mengandung radikalisme.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, mengatakan bahwa pihaknya tidak menilai sampai ke konten karena mereka hanya meneruskan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT," ujarnya.
"Kominfo meneliti satu-satu, tapi tidak melihat sampai konten. Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT," ujarnya.
Tindakan Kominfo untuk memblokir 22 situs Islam menuai protes banyak pihak, baik DPR dan juga ormas Islam. Menurut DPR pemblokiran situs terlalu terburu-buru dan dini. Alhasil, hal tersebut berpotensi menyebabkan Islamofobia di kalangan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar