Selasa, 31 Maret 2015

Mahfud MD: Pemblokiran Situs Islam harus Izin Pengadilan





Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengabulkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir 22 situs Islam online di Indonesia.



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pemerintah harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan negeri dalam melakukan pemblokiran situs. Karena itu, dia menilai pemerintah tidak dapat secara sepihak memblokir 22 situs Islam.



"Mestinya atas perintah hakim. Minta izin dulu ke pengadilan," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).



Pasalnya, kata dia, MK telah mengatur saat melakukan pemblokiran situs, pemerintah harus meminta izin terlebih dahulu pada pengadilan negeri setempat.



"Kalau sudah menyangkut hak, MK sudah pernah menerbitkan vonis. Sebelum ada izin keputusan dari pengadilan tidak bisa (diblokir) harus izin pengadilan setempat," tandasnya.



Sebelumnya, Kemenkominfo ‎mengabulkan permintaan BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 yang meminta memblokir 22 situs Islam karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.



Berikut ke-22 situs yang telah diblokir Kemenkominfo yakni:

1. arrahmah.com

2. voa-islam.com

3. ghur4ba.blogspot.com

4. panjimas.com

5. thoriquna.com

6. dakwatuna.com

7. kafilahmujahid.com

8. an-najah.net

9. muslimdaily.net

10. hidayatullah.com

11. salam-online.com

12. aqlislamiccenter.com

13. kiblat.net

14. dakwahmedia.com

15. muqawamah.com

16. lasdipo.com

17. gemaislam.com

18.eramuslimin.com

19. daulahislam.com

20. shoutussalam.com

21. azzhammedia.com

22. indonesiasupportislamicstate.com



SNDO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar