Para pimpinan media yang situsnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadu ke Komisi I DPR, mengeluhkan pemblokiran tanpa alasan yang kuat.
"Ada 22 situs yang diberhangus BNPT dan persoalannya adalah pemblokiran itu dilakukan tanpa mediasi apapun," kata Dewan Redaksi Voaislam.com, Aendra, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia mempertanyakan langkah Kemenkominfo tanpa peringatan kepada pihaknya, langsung memblokir situs. Menurut dia pada tanggal 30 Maret 2015 ada surat dari Kemenkominfo yang intinya melakukan pemblokiran berdasarkan rekomendasi BNPT.
"Dalam surat itu situs kami dianggap memiliki paham radikal dan seharusnya dijelaskan lebih dahulu apabila mau melakukan pemblokiran," ujarnya.
Dia menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, kebijakan pemerintah harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia pemblokiran situs itu harus berdasarkan perintah pengadilan sehingga dirinya mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.
"Apakah negara hukum seperti Indonesia tidak melihat situs secara isinya dan kami menilai Kemenkominfo dangkal kajiannya sebelum menutup situs," katanya.
Perwakilan voaislam.com, Abdul Halim, menilai langkah BNPT yang memberikan rekomendasi pemblokiran itu merupakan tindakan seperti zaman orde baru karena bisa memerintah langsung ke Kemenkominfo.
Dia berharap Komisi I DPR bisa mengakhiri kekisruhan ini dan situs-situs yang diblokir itu harus dipulihkan.
"Kami tidak pernah berkampanye paham radikal kalau tindakan seperti ini maka kami menilai BNPT seperti monster," ujarnya.
Perwakilan Hidayatullah.com Mahyadi mengatakan pihaknya sudah menanyakan alasan pemblokiran situs tersebut kepada Kemenkominfo dan dijawab karena instruksi BNPT.
Dia mempertanyakan tolak ukur situsnya dianggap sebagai penyebar radikalisme dan berbahaya karena selama ini tidak pernah menyebarkan berita yang dituduhkan tersebut.
"Kami tidak pernah menggiring masyarakat untuk ikut NIIS/ISIS namun malah kami meminta masyarakat untuk hati-hati terhadap ISIS," katanya.
Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi I DPR dengan perwakilan situs yang diblokir itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya, dan dihadiri para pimpinan dan anggota Komisi I DPR.
Sebelumnya Kemenkominfo telah memblokir 19 situs sejak Minggu (29/3) berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena
dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Sejumlah 19 situs tersebut di antaranya arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, dan an-najah.net.
Juga muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
ANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar