Kamis, 26 Maret 2015

Kapolri Sahkan Aturan Jilbab Polwan






Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) selaku Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani peraturan penggunaan jilbab bagi seluruh polisi wanita (polwan) muslimah.





"Wakapolri telah menandatangani SK kepolisian tentang polwan berhijab," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.





Ia mengatakan Keputusan Kapolri yang mengatur tentang seragam polwan berjilbab disahkan dengan Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 Tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Skep Kapolri Nomor: SKEP/702/IX/2005.





"SK ini akan disebarluaskan dan disosialisasikan mengenai perubahan-perubahan jenis pakaiannya. Salah satunya penutup kepala, jilbab yang sebelumnya warna coklat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem," demikian Rikwanto.





Selama ini belum ada aturan yang membolehkan polwan untuk mengenakan jilbab. Aturan membolehkan polwan mengenakan hijab baru diberlakukan di Kepolisian Aceh, lantaran provinsi paling barat Indonesia tersebut menerapkan syariat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar