Rabu, 01 April 2015

Palestina Resmi anggota Mahkamah Kriminal Internasional






Otorita Palestina secara resmi bergabung dalam Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), suatu langkah penting yang memungkinkan Palestina memperkarakan dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel.





Peresmian Palestina sebagai anggota ke-123 ICC ditandai dengan upacara sederhana di Den Haag, Belanda, yang dihadiri Menteri Luar Negeri Riad Malki.





Konsekuensi keanggotaan Palestina di ICC ialah semua kejahatan di wilayah Jerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza sejak 13 Juni 2014 bisa disidangkan di ICC.





Hal ini berarti mencakup konflik tahun lalu antara militer Israel dan para milisi di Gaza yang menewaskan lebih dari 2.200 orang.





ICC yang bermarkas di Den Hag, Belanda, bisa menggugat individu dengan pembunuhan massal, kejahatan atas kemanusiaan, dan kejahatan perang sejak tahun 2002, ketika Statuta Roma mulai diterapkan.





Meskipun Israel belum meratifikasi Statuta Roma, pemimpin militer dan sipilnya dapat dikenai dakwaan jika mereka diyakini melakukan kejahatan di wilayah Palestina.





Keanggotaan Palestina di ICC diresmikan tiga bulan setelah Presiden Otorita Palestina, Mahmoud Abbas, menandatangani Statuta Roma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar