Selasa, 14 April 2015

Pengadilan AS Vonis 4 Tentara Bayaran 'Blackwater' Pembantai Rakyat Sipil Irak






Pengadilan Federal Washington DC, Senin (13/4), memvonis empat serdadu Blackwater -- kontraktor militer swasta yang beroperasi di Irak -- akibat membantai warga sipil di Nisour Sqare, Baghdad tujuh tahun lalu.





Washington Post melaporkan Nicholas Slatten diganjar hukuman seumur hidup di balik jeruji besi. Tiga rekannya; Dustin Heard, Evan Liberty, dan Paul Slough, masing-masing divonis 30 tahun penjara.





Pada tahun 2007, mereka membantai 14 warga sipil Iraq, Selain menyebabkan belasan orang tewas, mereka juga melukai 17 warga sipil Iraq lainnya. Vonis hukuman itu menutup kasus yang sempat menimbulkan kemarahan besar rakyat Iraq dan menyulut sentimen anti-Amerika Serikat di berbagai belahan dunia.





Penembakan oleh tentara bayaran Balckwater itu juga menimbulkan perdebatan mengenai peran dan keberadaan perusahaan-perusahaan kontraktor keamanan swasta di wilayah perang.





Enam bulan sebelumnya, juri menyatakan Slatten -- mantan prajurit Blackwater -- bersalah atas pembunuhan tingkat pertama. Ia berperan penting dalam pembantaian September 2007 yang terkenal itu.






Selama puncak perang Irak, Blackwater disewa pemerintah AS -- berubah menjadi Blackwater USA -- untuk memberikan layanan diplomatik selama operasi militer pimpinan AS. Mereka adalah prajurit profesional, dan bertempur sesuai bayaran.





Di Nisour Square, September 2007, empat anggota Blackwater mengamuk dan membantai 14 warga sipil Irak. Mereka memperlakukan warga tak bersenjata tidak ubah binatang buruan.





Pengacara Blackwater sempat mengajukan mosi darurat, dan melampirkan bukti baru, untuk menunda vonis. Hakim Royce Lamberth menolak upaya itu.





Pada 16 September 2007 keempat serdadu bayaran Blackwater itu melancarkan tembakan dengan senapan mesin dan peluncur granat atas warga Iraq di Lapangan Nisur di ibukota Baghdad. Ketika itu di lapangan tersebut terdapat banyak anak-anak dan para perempuan.*



INL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar