Kamis, 12 Maret 2015

Banda Aceh Siapkan Peraturan Tutup Toko 10 Menit Sebelum Azan






Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh saat ini sedang menyiapkan peraturan baru tentang kewajiban menghentikan berbagai aktivitas jual beli sebelum azan berkumandang. 





Setiap toko akan diharuskan menutup usahanya sejak 10 menit sebelum azan hingga proses pelaksanaan shalat selesai.





Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan kebijakan tersebut sudah dibahas bersama kepala SKPD di lingkungan Pemko Banda Aceh beberapa waktu lalu.





"Kami nilai kebijakan ini sesuatu yang penting untuk membangun suasana agama dan menghargai saat-saat pelaksanaan waktu shalat. Kami berharap kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat,” kata Illiza.





Ia menyebutkan, untuk tahap awal akan dipilih kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman untuk percontohannya.






Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal






Pemko Banda Aceh, kata Illiza, akan menurunkan tim dan personel WH untuk membantu menyosialisasikan peraturan Walikota tentang menghentikan berbagai aktivitas 10 menit sebelum azan tersebut.





Illiza mengingatkan agar semuanya tidak larut dalam jual beli sehingga mengabaikan kewajiban shalat. Pantauan wartawan, sejumlah toko pakaian di Jalan Diponegoro, Pasar Aceh, tutup sementara saat waktu shalat tiba. 





Biasanya, toko ditutup seadanya dengan kayu atau kursi dan meletakkan kertas/karton bertuliskan “Tutup, waktu shalat”.





“Kami menginginkan kesadaran itu tumbuh dengan sendirinya dari seluruh masyarakat, dalam kesempatan umur dan waktu yang masih diberikan oleh Allah kepada kita semua. Mari bersama-sama meluangkan waktu sejenak untuk untuk shalat saat waktunya tiba,” ajak Illiza.



Serambi Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar